ALLOH MAHA DEKAT

((اللهُ الْقَرِيْب))

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang aku, Maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat”.

(QS. al-Baqoroh: 186

Arti  al-Qorib

Al-Qorib artinya yang tidak jauh. Itu artinya Alloh dekat.

Khatabi mengatakan, “al-Qorib artinya Dia itu dekat dengan hamba-hamba-Nya melalui ilmu-Nya, dekat untuk mengabulkan doa orang yang berdoa kepada-Nya”. (Sya’nu ad-Du’a:102)

Demikianlah penjelasan Khatabi begitu pula az-Zuzazi tentang konsekuensi logi dari kedekatan Alloh  terhadap makhluk-Nya.

Adapun makna dari kedekatan Alloh  terhadap hamba-Nya ini menjadi dua pengertian yaitu:

Pertama, dekat yang bersifat umum. Yaitu mencakup ilmu-Nya yang meliputi segala sesuatu. Bahkan Dia lebih dekat kepada manusia daripada urat leher mereka sendiri. Kedekatan jenis ini disebut juga ma’iyah ‘amah.

Alloh  berfirman:

“Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya. dan Dia bersama kalian di mana saja kalian berada. Dan Alloh Maha Melihat apa yang kalian kerjakan.” (QS. al Hadid: 4)

Alloh  bersemayam di atas ‘Arsy maksudnya ialah satu sifat Alloh  yang wajib kita imani, sesuai dengan kebesaran Alloh  dan kesucian-Nya. Hal inipun menangkal kedustaan sebagian manusia yang menyatakan bahwa Dzat Alloh  berada dimana-mana. Namun demikian ilmu Alloh  selalu bersama seorang hamba.

Ayat ini menunjukkan bahwa Alloh  bersama makhluk-Nya secara umum termasuk kebersamaan dengan orang beriman dan orang kafir, orang yang berbuat baik dan berbuat jahat.
Inilah maksud kedekatan Alloh  yang bersifat umum dimana ilmu Alloh  meliputi seluruh makhluk-Nya baik muslim maupun kafir. Hingga tidaklah suatu perbuatan pun yang dilakukan seorang hamba melainkan Alloh  mengetahuinya.

Kedua, dekat yang bersifat khusus. Yaitu kedekatan dengan mereka yang senantiasa berdoa, beribadah dan mencintai-Nya. Kedekatan ini akan melahirkan cinta, pertolongan dan bantuan dalam semua aktivitas. Pengabulan permohonan bagi orang yang berdoa serta diterima dan diberikannya pahala kepada mereka yang senantiasa mendekatkan diri kepada-Nya. Alloh  berfirman, yang artinya:

“Dan  apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku”.

Dan firman-Nya:

“Sesungguhnya Alloh beserta orang-orang yang sabar”. (QS. al Anfal: 46)

“Sesungguhnya Alloh beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan”. (QS. an Nahl: 128).

Inilah ayat-ayat yang menunjukkan kebersamaan Alloh  secara khusus. Dimana kedekatan yang bersifat khusus ini hanya berkaitan dengan orang-orang yang bertakwa. Mereka adalah orang-orang yang selalu berusaha mendekatkan diri kepada-Nya dengan menjalankan berbagai amal ibadah termasuk berbuat baik dan sabar dalam menerima ujian.

Telah shohih diriwayatkan ketika Rosululloh  bersama Abu Bakar  dikejar kaum musyrikin Quraisy lalu berlindung didalam goa kemudian Rosululloh  berkata pada Abu Bakar :

“Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Alloh bersama kita”. (QS. at Taubah: 40).

Apabila makna dekat secara keseluruhan, baik yang bersifat umum maupun khusus telah dipahami niscaya tidak ada lagi kerancuan dan pertanyaan, seperti: “Dimanakah Alloh, bagaimana Alloh bersama hamba-Nya sedang Alloh  bersemayam di ‘Arsy-Nya?” semua ini telah jelas adanya.

Maha Suci Alloh Yang Maha Tinggi pada kedekatan-Nya dan Maha Dekat pada ketinggian-Nya.

WAllohu A’lam

Sumber: Al-Asma al Husna dan Syarah Asma’ul Husna karya Dr. Umar  Sulaiman al-Asyqar

Perkembangan Studi al-Qur’an di Indonesia

Al- Qur’an adalah sumber utama hukum Islam sejak generasi Sahabat hingga kini, Meskipun mereka hidup di jaman dan tempat yang berbeda, namun hasil kajian yang dituangkan para ulama dalam kitab-kitab tafsirnya secara prinsip tidak jauh berbeda. Adanya beberapa perbedaan penafsiran di kalangan para ulama yang bermartabat lebih bersifat variatif dan bukan kontra-diktif. Sebab dalam menafsirkan ayat-ayat, mereka mengacu pada prinsip dan kaedah ‘Ulum al-Qur’an yang benar, yang diwariskan secara terpercaya dari generasi ke generasi. Perkembangan prinsip kajian al-Qur’an melalui metode sanad (mata rantai) dari ulama-ulama yang bermartabat senantiasa disandarkan pada konsep wahyu. Landasan sanad yang terbina dalam tradisi keilmuan Islam dengan sendirinya tidak memberi ruang bagi berkembangnya paham relativisme dan spekulasi akal yang tidak bertanggung jawab. Dalam sebuah atsar, Abu Hurairah  menuturkan: “Sesungguhnya ilmu ini (sanad) adalah agama. Oleh sebab itu, perhati-kanlah dari siapa kamu mengambil agamamu.”

Landasan sanad ini terjaga oleh tradisi ilmu yang mengakar kuat dalam masyarakat Islam hingga abad pertengahan. Pusat-pusat pembelajaran seperti masjid, halaqah (lingkar studi), madrasah, selalu penuhi penuntut ilmu. Bahkan di saat kondisi politik sedang kacau dan kerusuhan bermunculan di mana-mana, sejumlah ulama Muslim masih terus bermunculan dan memberikan konstribusinya.

Nasib Studi al-Qur’an Kini

Meskipun di sejumlah lembaga pendidikan Islam di Indonesia masih eksis memegang tradisi sanad dalam mengembangkan studi al-Qur’an, namun dibagian lain, justru kondisinya berbanding terbalik. Dengan alasan “objektivitas ilmiah”, netralitas hasil kajian yang tidak memihak dan menghilangkan nuansa ideologis, studi al-Qur’an dikembangkan secara liar. Tradisi sanad dianggap ketinggalan dan dipandang sebagai produk abad pertengahan yang statis dan bernuansa Islam klasik.

Sebagai gantinya, hasil kajian tokoh-tokoh orientalis dan liberal dijadikan rujukan utama dalam studi Islam. Dalam kacamata mereka, ajaran Islam seringkali dipaksa untuk berkompromi dengan realitas yang berkembang di masyarakat (sosiologis). Maka muncullah studi Islam berperspektif gender, syariat berbasis HAM, dan Quran untuk perempuan. Bukan sebaliknya, yakni Gender dalam perspektif Islam, HAM berbasis syariat, dan perempuan dalam al-Qur’an. Sebab ajaran-ajaran Islam tidak lagi dipandang sebagai acuan dasar dalam memahami realitas, tapi realitas dan akallah yang dinobatkan untuk menentukan corak Islam.

Buku “Pengarusutamaan Gender Dalam Kurikulum IAIN”, contoh kecil di antara gelombang pengeliruan studi Islam yang dilakukan para sarjana liberal. Buku terbit atas kerjasama satu perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia dengan McGill CIDA.

Lebih lanjut dinyatakan bahwa: “Pendekatan dalam kuliah dilakukan sedapat mungkin berperspektif gender dengan mengemukakan berbagai contoh yang mendukung ke arah kesetaraan gender”. Sedangkan tujuan matakuliah ini di antaranya: “Mahasiswa akan dapat menjelaskan situasi dan kondisi historis saat ayat-ayat al-Qur’an diwahyukan sehingga mampu mengambil pesan moralnya”.

Dengan menyimak uraian di atas, maka dipahami bahwa ayat-ayat yang biasa dituding sebagai biang kezaliman dan penindasan terhadap perempuan harus ditafsiri ulang secara kontekstual. Sementara ayat-ayat yang mendukung paham kesetaraan gender harus ditafsirkan secara harfiyah, tekstual.

Sementara untuk Metodologi tafsir al-Qur’an yang menjadi salah satu topik perkuliahan, diarahkan mengkaji tafsir gaya Aminah Wadud. Seorang tokoh feminis liberal radikal yang tersohor berkat keberaniaannya tampil sebagai khatib dan imam shalat jumat dengan jama’ah campur baur antara laki-laki dan perempuan.

v Bahan rujukan memahami al-Qur’an

Liberalisasi al-Qur’an tidak dilakukan secara serampangan, tapi ia adalah sebuah konspirasi dan makar tingkat tinggi untuk merusak ajaran Islam dari dalam. Makar liberalisasi ini diprogram secara massif dan sistemik melalui kurikulum yang siap menghasilkan sarjana-sarjana Muslim yang qualified dalam mengelabui makna akidah dan syariat. Ungkapan ini mungkin dipandang bombastis, emosional dan provokatif. Tetapi kesan tersebut akan hilang jika mencermati buku-buku yang dijadikan bahan rujukan untuk mata uliah Ulum al-Qur’an I, di antaranya seperti Toward Understanding Islamic Law (Abdullahi Ahmad al-Naim), Wanita Dalam al-Qur’an (Aminah Wadud Muhsin), Perempuan Tertindas (Hamim Ilyas dkk), al-Kitab wa al-Qur’an (M. Syahrur), al-Risalah al-Saniyah (Mahmood Muhammad Toha), Mafhum al-Nas (Nasr Hamid Abu Zayd), Tafsir Kontekstual al-Qur’an (Taufiq Adnan Amal dan Syamsu Rizal Panggabean). Meskipun ada beberapa buku rujukan yang benar, namun jumlahnya sangat sedikit dan diletakkan di akhir.

Buku-buku rujukan yang kontroversial ini ditulis oleh para pemuja liberalisme radikal yang gemar mencetuskan pemikiran nyeleneh, bahkan beberapa di antaranya telah difatwa murtad, kabur dari negaranya dan ada yang dihukum mati. Kenyelenehan mereka jelas terlihat saat memunculkan gagasan bahwa al-Qur’an adalah produk budaya, mengingkari syari’at, batasan aurat yang relatif dan berubah-ubah, menuduh bahwa mushaf yang ada sekarang ini adalah produk rekayasa politik Utsman bin Affan , sehingga diusulkan menerbitkan al-Qur’an Edisi Kritis, menghalalkan homoseksual, memberi stigma bahwa ciri utama Islam fundamentalis adalah mereka yang menolak menerapkan metode Kristen dan Yahudi (hermeneutika) untuk memahami al-Qur’an, dan lain-lain.

Buku Aminah Wadud, wanita dan al-Qur’an (Quran and Women) misalnya, tidak hanya dijadikan rujukan matakuliah ‘Ulum al-Qur’an saja, tapi juga digunakan sebagai 5 matakuliah lainnya, seperti Ulum Hadits, Tafsir, Filsafat Hukum Islam, Masail Fiqh dan Aliran Modern Dalam Islam. Demikian halnya dengan karya Hamim Ilyas dkk, Perempuan Tertindas juga dijadikan rujukan untuk 6 mata kuliah, yaitu Ulum al-Qur’an, Ushul Fiqh, Fiqh, Masail Fiqh, Sejarah Peradaban Islam dan Ilmu Dakwah.

Ketimpangan seperti ini juga menjadi tradisi di banyak matakuliah kajian keislaman. Dengan menetapkan satu buku sebagai rujukan untuk bermacam-macam matakuliah, mengesankan bahwa liberalisasi studi Islam ternyata dilakukan secara tidak elegan dan toleran. Ia dipenuhi pemaksaan, jumud, penuh intrik dan ambisi pribadi. Sebut saja misalnya buku “Argumen Kesetaraan Gender” karya Nazaruddin Umar, dinobatkan sebagai rujukan untuk 4 mata kuliah, yaitu Ulum al-Hadits, Tafsir, Ushul Fiqh, Studi Tokoh Sastra Arab. Padahal penulisnya bukanlah seorang pakar sastra Arab dan tidak memiliki latar belakang di bidang ini. Di samping itu, buku ini juga tidak ada kaitan khusus dengan kajian ilmu Hadits, apalagi ilmu ushul fiqh.

Uniknya lagi buku Membina keluarga Mawaddah wa Rahmah dalam bingkai Sunah Nabi yang terbit atas kerjasama dengan Ford Foundation juga dijadikan sebagai rujukan untuk 3 matakuliah ‘Ulum al-Hadits, Hadits dan Ilmu Dakwah. Padahal buku ini banyak menolak hadits-hadits yang tidak sejalan dengan paham feminisme Barat. Sebagai contoh, di antara isu yang dibahas dalam buku ini adalah mengkritik Hadits Nabi tentang ciri-ciri wanita salehah. Tiga ciri kesalehan wanita seperti hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan al-Baihaqi, yaitu sikap menyenangkan pandangan suaminya, mematuhi perintahnya, dan menjaga kehormatan dirinya dan harta suaminya di saat suaminya pergi, malah dijadikan objek kemarahan. Baginya, Hadits ini dianggap tidak adil dan hanya berisi tuntutan sepihak terhadap perempuan.
Meskipun penulisnya mengakui bahwa hadits ini adalah Hadits yang sahih, tidak menyalahi al-Qur’an, tidak menyalahi amalan ulama salaf dan tidak bertentangan dengan akal sehat, tetapi penulisnya melarang kalau Hadits ini diamalkan apa adanya, secara semestinya dan tekstual. Sebaliknya, Hadits ini harus dipahami secara kontekstual-sosiologis. Karena kesalehan wanita itu relatif dan bisa berubah menurut tempat, zaman dan kebutuhan.

Penutup

Studi al-Qur’an adalah jantung studi Islam, karena memang semua ilmu keislaman bersumber darinya. Sifat kewahyuan al-Qur’an yang final dan universal, mempengaruhi karakter pendekatan studi al-Qur’an untuk tidak bisa dilepaskan begitu saja dari aspek-aspek wahyu dan iman. Jika saja Rasulullah saat menerima wahyu mengalami perubahan fisik yang luar biasa, misalnya beliau terlihat sangat takut dan minta diselimuti, terkadang dahi beliau bercucuran keringat padahal saat itu sedang musim dingin, terkadang nampak wajah beliau kemerah-merahan dengan suara yang tidak beraturan dan terkadang tubuhnya menjadi sangat berat, sampai-sampai paha Zayd bin Tsabit terasa mau patah ketika menahan kaki Rasulullah yang tiba-tiba kedatangan wahyu. Maka apakah layak seorang Muslim saat menggali kandungan al-Qur’an mencampakkan aspek kewahyuannya untuk ditukar dengan spekulasi akal yang tidak terarah dan permisif untuk disusupi aneka purba sangka? Tidakkah merusak studi al-Qur’an berarti sebuah konspirasi memutuskan umat dari akar khazanahnya?! Wallahu a’lam wa ahkam bi l-sawab.

Sumber: Dr. Adian Husaini (Studi al-Qur’an Yang Dikelirukan), Insistnet.

ALLOH PENCIPTA LANGIT DAN BUMI


((اللهُ بَدِيْعُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ))

“Alloh Pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, Maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya: “Jadilah!” lalu jadilah ia.”

(QS. al-Baqoroh: 117)

A

l-Badî’ adalah satu dari sekian nama indah Alloh , karena Dia memang yang mengadakan segala sesuatu. Dia adalah pencipta pertama sebelum segala sesuatu itu ada. Sebagaimana firmna-Nya, “ Alloh Pencipta langit dan bumi” (QS. al-Baqoroh: 117), karena Dia lah pencipta yang tidak mencontoh bentuk yang sudah ada sebelumnya. Hal ini sebagaimana dikatakan Ibnu Atsir , beliau mengatakan, “al-Badî’ berarti yang  menciptakan dan yang mengadakan dengan tidak mencontoh bentuk yang sudah ada sebelumnya.” (an-Nihayah: 1/106).

az-Zujaji menjelaskan, “Abda’ta asy-syai’a ibda’an: engkau mengadakan sesuatu yang baru. Sedangkan makna ‘menciptakan’ adalah dimana satu ciptaan dibuat sendiri tanpa dibantu oleh orang lain. Alloh  berfirman: “Alloh Pencipta langit dan bumi’. (QS.al-Baqoroh: 117). Dengan ayat tersebut Alloh  berkehendak bahwa dia sendirilah Pencipta langit dan bumi.” Sedang Khatabi  mengatakan Dialah yang menciptakan makhluk secara asli dan sendiri tanpa contoh terlebih dahulu. (Sya’nu ad-Du’a:96)

Maka jika kita hendak mengetahui makna dan nama Alloh  al-Badî’ maka lihatlah langit dan luasnya langit, banyaknya gugusan bintang, matahari, bulan dan masih banyak yang lainnya. Maka kita akan mengerti bahwa Alloh  telah membuat ciptaan yang paling sempurna. Alloh  pun mengatakannya demikian, bahkan lebih jauh lagi Alloh  menantang dan memerintahkan kepada mereka yang ragu tentang kesempurnaan ciptaan-Nya agar mencermati apakah ada kecacatan dan ketidak sempurnaan ciptaan-Nya. Alloh  berfirman:

“(Dia) yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Robb yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat pun dan penglihatanmu itupun dalam keadaan letih.” (QS.al-Mulk: 3-4).

Alloh  juga berfirman:

“Maka Apakah mereka tidak melihat langit yang ada di atas mereka, bagaimana Kami meninggikannya dan menghiasinya dan dan tiada cacat padanya.” (QS. Qaaf: 6)

$uZù=yèy_ur uä!$yJ¡¡9$# $Zÿø)y™ $Wßqàÿøt¤C ( öNèdur ô`tã $pkÉJ»tƒ#uä tbqàÊ̍÷èãB ÇÌËÈ

“Dan Kami menjadikan langit itu sebagai atap yang terpelihara, sedang mereka berpaling dari segala tanda-tanda (kekuasaan Alloh) yang terdapat padanya”. (QS. al-Anbiyaa’, 32)

Bagi hamba-hamba Alloh  yang menggunakan akalnya dan merenungkan kehidupan ini akan mampu menemukan keagungan dari penciptaan ini.

Mengagungkan dan berdoa kepada-Nya dengan nama ini (Badî’ as-Samâwâti wa al-Ardh).

Tirmizi  meriwaytkan dari Anas bin Malik  bahwa Nabi  memasuki masjid lalu ada seorang yang berdoa setelah selesai melaksanakan sholat dan berdoa dengan mengucapkan:

اَللَّهُمَّ لاَإِلَهَ إِلاَ أَنْتَ اَلْمَنَّانُ بَدِيْعُ السَّمَوَاتِ وَْلأَ رْضِ يَاذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ

“Ya Alloh, tiada Tuhan selain Engkau Yang Maha Pemberi Anugrah. Pencipta langit dan bumi yang memiliki Keagungan dan Kemuliaan.”

Lalu Nabi  bertanya, “Apakah kalian mengetahui dengan apa dia berdoa? Dia berdoa dengan nama yang agung, yang kalau diseru dengannya maka akan menjawab dan jika diminta akan memberi.” (HR. Tirmizi: 3544 dan Abu Daud: 1495)

Sumber: Al-Asma al Husna dan Syarah Asma’ul Husna (Prof. Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar)

Bahaya Mengkafirkan Sesama Muslim

Ulama ahlussunnah telah sepakat tentang bahayanya mengkafirkan seorang muslim, karena hal ini didasari  kaidah, “Siapa yang telah tetap keislamannya dengan keyakinan, maka tidak akan hilang dengan sekedar keraguan. Yakni barangsiapa telah diketahui dengan yakin bahwa dia seorang muslim maka tidak hilang sifat islam itu hanya sekedar keraguan.”

Oleh karena itu Ahlussunnah sangat hati-hati dalam mengkafirkan seorang muslim, karena mengkafirkan seorang muslim sangat berbahaya akibatnya, baik bagi yang di tuduh atau si penuduh. Seseorang hendaknya tidak masuk dalam perkara ini kecuali dengan dalil dan bukti yang jelas, dan selama masih ada jalan untuk menghindari perkara ini maka harus di tempuh, karena pengkafiran seorang muslim ini merupakan pintu yang sangat berbahaya dan tidak semua orang boleh memasukinya.

Tentang pengkafiran (takfir) terhadap seorang muslim Nabi  telah memperingatkan hal ini, beliau bersabda, “Siapa saja seseorang yang mengatakan kepada saudaranya, “hei kafir” maka julukan itu akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Jika orang yang dituduh itu benar, maka sesuai dengan apa  yang dituduhkan, tapi jika tidak, maka tuduhan itu akan kembali kepada yang melemparkannya.” (HR. Muslim). Di dalam hadits yang lain Rosululloh  juga bersabda, “Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, kecuali akan kembali kepada si penuduh jika orang yang dijuluki itu tidak demikian keadaannya.” (HR. Bukhori)

Karena pengkafiran ini adalah hukum syar’i atau syari’at Alloh  dimana konsekuensinya adalah halalnya darah seseorang yang tadinya telah nampak keislaman karena dua kalimat syahadat, sebagaimana Rosululloh  juga bersabda, “Barangsiapa telah menukar/merubah agamanya maka bunuhlah ia.“ (HR. Bukhori).

Jadi seorang muslim yang murtad (meninggalkan Islam) maka hukumnya dibunuh menurut syari’at Islam. Dan bukan hanya ini saja, ada konsekuensi-konsekuensi lain yang harus ditegakkan setelah seseorang itu jelas-jelas dikafirkan yakni:

Pertama, istrinya tidak lagi halal lagi baginya, sebab seorang muslimah haram dinikahi oleh orang kafir, demikian juga anak-anaknya yang muslim tidak lagi di bawah perwalian ayahnya yang kafir.

Kedua, orang yang telah kafir wajib dihadapkan kepada mahkamah untuk diterapkan hadduriddah atau hukuman murtad yaitu dibunuh karena dia telah kafir setelah Islamnya dan ini dilakukan setelah diminta taubatnya, ditegakkan hujjah dan seterusnya.

Ketiga, apabila ia telah dibunuh dan mati di atas kekafirannya itu, maka tidak berlaku baginya hukum-hukum kaum muslimin. Seperti tidak boleh dimandikan jenazahnya, disholati, tidak boleh pula dikuburkan di kuburan kaum muslimin dan hartanya tidak boleh diwarisi oleh ahli warisnya yang muslim.

Keempat, jika ia telah mati di atas kekafiran, maka laknat Alloh , para malaikat-Nya dan seluruh manusia, akan tertimpa kepadanya dan ia akan kekal di dalam neraka, naudzubillahi min dzalika. Kaum muslimin pun tidak boleh mendoakan ampunan, istighfar dan rohmat bagi orang yang telah dinyatakan kafir setelah Islam.

Jadi begitu berat konsekuensi takfir tersebut sehingga ahlussunnah dalam hal ini sangat hati-hati, tidak gegabah dan tidak sembarangan mengkafirkan seorang muslim tanpa bukti dan keterangan yang jelas.

Akan tetapi ahlussunnah juga membedakan takfir menjadi dua yaitu takfir mutlak (pengkafiran secara umum) dan takfir mu’ayan (pengkafiran secara individu, perorangan) dan ini termasuk prinsip yang penting bagi ahlussunnah dalam hal ini, yaitu pengkafiran secara mutlak dan pengkafiran orang tertentu ini berbeda, karena mungkin saja seorang muslim mengucapkan perkataan kufur atau melakukan perbuatan yang mana al Quran dan as-Sunnah serta ijma’ telah sepakat menyatakan perbuatan itu kufur dan riddah (kemurtadan) namun tidak serta merta dengan melakukan demikian orang itu menjadi kafir. Jadi tidak selamanya yang melakukan demikian dihukumi kafir. Boleh jadi perkataan, statement, pendapat, teori dan pemikirannya jelas kufur atau riddah, tapi orang yang mengatakannya tidak dihukumi kufur. Demikian juga orang yang melakukan perbuatan tadi, tidak mesti disifati sebagai orang kafir karena semua itu ada syaratnya. Karena untuk meng-isbatkan atau menetapkan pengkafiran seorang muslim, semua ini ada syarat-syaratnya dan harus hilang semua mawani’ (penghalang-penghalangnya).

Seorang muslim baru boleh dinyatakan kafir jika dia mengucapkan atau melakukan perbuatan kafir dan semua syarat-syarat takfir ada serta penghalang takfir tidak ada.

Bisa jadi seorang yang mengucapkan hal tersebut adalah seorang mualaf atau seorang yang bodoh dan kebodohannya itu ma’dzur (di tolelir) yang mungkin ia tidak tahu tentang hal itu, dimana jika hal itu dijelaskan padanya maka ia kembali dari pernyataanya atau seorang yang mengingkari sesuatu karena muta’awilan (menta’wil) dan dia keliru dalam ta’wilnya itu.

Jadi ahlussunnah wal jama’ah menyatakan kufur atau takfir mutlak misalnya dengan mengatakan, “Barangsiapa menyatakan begini-begini atau melakukan perbuatan demikian maka ia kafir” dan ini di ucapkan dengan mutlak oleh ahlussunnah wal jama’ah. Tetapi jika perkara tersebut terkait orang-perorang tertentu yang mengucapkan kalimat kekufuran atau perbuatan tersebut, maka ahlussunnah tidak serta-merta mengkafirkan orang tersebut sehingga terkumpul pada orang itu syarat-syarat takfir dan tidak ada lagi mawani’ atau penghalang-penghalangnya. Jika semua itu telah terwujud, maka telah tegak hujjah bagi orang tersebut. Adapun tentang mawani’ akan kita bahas lebih lanjut insya Alloh .

Inilah kaidah yang penting sekali yang membedakan ahlussunnah dengan yang lainnya. Karena takfir bukan hak semua orang, dimana semua orang bisa mengkafirkan orang lain sesuka hatinya. Karena takfir adalah hukum syar’i maka harus dikembalikan kepada kaidah-kaidah hukum syara’.

Maka siapa yang Alloh  dan Rosul-Nya telah mengkafirkannya dan telah tegak atasnya hujjah maka dialah orang yang kafir. Jadi semua harus dikembalikan kepada syari’at Alloh .

Imam Ibnu Taimiyah  telah berkata, “Boleh jadi suatu perbuatan atau perkataan itu kufur dan secara umum disebutkan bahwa perkataan ini kafir atau siapa yang menyatakan ini kafir, akan tetapi orang tertentu yang mengucapkan perkataan tadi atau perbuatan tadi tidak dihukumi kufur hingga tegak atasnya hujjah.” Dan perkara ini berlaku umum bagi setiap nash-nash wa’id (ancaman). Sehingga tidak boleh dipersaksikan terhadap orang-orang tertentu dari ahlul qiblat (kaum muslimin) bahwasanya dia ahlunnar (penghuni neraka), jadi tidak boleh memastikan bahwa si fulan ini adalah min ahlinnaar (dari golongan penghuni neraka) karena bisa jadi dia tidak terkena kekufuran tadi disebabkan ada syarat yang luput atau ada penghalang yang terjadi padanya.

Oleh karena itu ahlussunnah sangat hati-hati dalam takfir, bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan pula, “Tidak boleh bagi seorangpun untuk mengkafirkan seorangpun dari kalangan kaum muslimin, meskipun orang itu keliru dan menyimpang atau berbuat kesalahan, hingga ditegakkan baginya hujjah dan dijelaskan jalan yang lurus. Dan barangsiapa telah nyata keislamannya dengan yakin maka tidak hilang hal itu darinya dengan keraguan.” Inilah kaidah yang di pegang oleh ahlussunnah yakni siapa yang telah nyata dalam keislamannya dengan keyakinan, maka tidak akan hilang dengan sekedar keraguan.

Saya pernah membaca suatu makalah yang mengatakan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  adalah orang yang gampang mengkafirkan orang lain bahkan menjuluki beliau dengan julukan Khawarij (orang yang keluar dari golongan kaum muslimin) dan menyebut para mujadidin (ulama pembaharu) dari kalangan ahlussunah dengan sebutan Khawarij, karena mereka dengan mudah mengkafirkan kaum muslimin dan menghalalkan darah mereka dan seterusnya.

Padahal justru jika kita baca kitab-kitab yang di tulis mereka sendiri, baik itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah , Muhammad bin Abdul Wahab , dan lain-lain, mereka sangat hati-hati, tidak serampangan dan sembrono dalam mentakfir dan ini jelas sekali tertulis dalam kitab-kitab mereka. Dan takfir mereka itu jelas bersifat mutlak dan tidak mu’ayan kecuali bagi orang-orang yang sudah jelas tegak hujjah atasnya.

Jadi mereka yang mengatakan bahwa ahlussunnah, dan lebih khusus lagi ulama-ulamanya mudah mengkafirkan dan seterusnya, mereka hanya mendengar subhat dan tidak melihat serta membaca sendiri kitab-kitab atau karya yang ditulis oleh ulama-ulama tersebut.

Seperti dikutip di atas, sekarang kita akan membahas mawani’ at takfir (penghalang-penghalang takfir). Menurut ahlussunnah, takfir bisa terhindari karena adanya penghalang-penghalang untuk dijatuhkan vonis takfir pada seseorang, adapun sebab-sebab tersebut adalah:

Pertama, al-jahl (kebodohan). Karena syarat seseorang itu beriman dia telah mengetahui dan memiliki ilmu bahwa hal ini termasuk dari iman atau akidah Islam yang wajib di imani. Ketika dia tahu itu, maka wajib mengimani. Oleh karena itu barangsiapa mengingkari perkara-perkara syariat karena kebodohannya dan belum sampai kepadanya ilmu yang benar dan dalil yang jelas, maka dia tidak boleh dikafirkan, meskipun dia telah  terjatuh pada salah satu bentuk kekafiran atau kesyirikan sekalipun. Karena boleh jadi ketika dia baru masuk Islam, ia tidak tahu bahwa ini termasuk perbuatan kesyirikan atau kufur karena dia belum mengenal Islam secara benar. Atau dia tinggal di suatu negeri yang disitu tersebar kebodohan atau jauh dari sumber-sumber ilmu dan ulama. Dimana disitu kesyirikan dikenal orang sebagai tauhid dan bid’ah di anggap sunnah dan banyak sekali penyimpangan, sehingga kebatilan itu ditampakkan haq serta samar bagi kebanyakan orang. Maka dengan alasan ini, haram seseorang itu untuk di takfir. Atau bisa jadi perkara yang menyebabkan dia kafir itu adalah perkara-perkara khofiyah (tersembunyi) yang tidak diketahui kecuali oleh para ulama. Dan orang seperti ini tidak berhak dijatuhi vonis sampai ditegakkan baginya hujjah yaitu sampai dijelaskan bahwa perkara-perkara tersebut adalah hal yang dilarang dalam syariat. Keadaan manusia berbeda-beda, mencakup negeri dimana mereka tinggal dan zamannya ditinjau dari penyebaran ilmu atau tidaknya. Jadi tidak semua kaum muslimin dalam derajat yang sama dalam hal tegaknya hujjah ini. Karena bisa jadi bagi sebagian orang tertentu mereka tahu bahwa perkara tersebut adalah termasuk dari Islam namun sebagian yang lain tidak tahu bahwa itu termasuk dari Islam. Ini bisa menjadi mawani’ seseorang dijatuhi hukum takfir.

Kedua, al-khoto’ (keliru atau tidak sengaja), Alloh  berfirman:

}§øŠs9ur öNà6ø‹n=tæ Óy$uZã_ !$yJ‹Ïù Oè?ù’sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy‰£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%Ÿ2ur ª!$# #Y‘qàÿxî $¸JŠÏm§‘ ÇÎÈ

“Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian keliru padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hati-hati kalian. dan adalah Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al Ahzab: 5). Rasululloh  bersabda dalam sunan Ibnu Majah dan di shohihkan pula oleh al-Albani , “Sesungguhnya Alloh  telah memaafkan dari umatku kekeliruan (lupa atau tidak sengaja) dan sesuatu yang terjadi karena di paksa.”

Ketiga, di ancam atau dipaksa ini pun udzur yang di akui oleh ahlussunnah wal jama’ah. Tentang hal ini ada penjelasan tersendiri. Jadi seorang yang dipaksa untuk mengucapkan kata-kata kufur atau kesyirikan dibawah ancaman maka perbuatannya itu tidak menjadikannya kafir. Dia yakin benar bahwa si pengancam ini mampu melakukan ancamannya berupa penyiksaan yang sangat menyakitkan seperti pemukulan atau bahkan lebih dari itu dan bahkan bisa menyebabkan kematian. Ancamannya bukan hanya gertakan belaka. Maka dalam keadaan ini semua perkataan kufur yang di perbuatnya tidak di anggap kafir oleh syariat dan dimaafkan.

Tetapi ahlussunnah juga sepakat bahwa bagi siapapun yang di ancam untuk kufur, namun dia memilih mati dan di siksa daripada mengucapkan perkataan kufur, maka pahalanya lebih besar di sisi Alloh  daripada yang memilih rukshsoh (keringanan). Karena bersabar dan teguhnya dalam memegang perkara yang teguh ini memiliki derajat yang tinggi di sisi Alloh  dan lebih afdhol daripada mengambil rukshoh meskipun itu boleh.

Akan tetapi seseorang yang mengucapkan perkataan kufur karena main-main, maka ini tidak diterima menurut syariat.

Keempat, at-ta’wil (ta’wil), yakni menta’wilkan nash dengan ta’wil yang keliru. Ahlussunnah sepakat bahwa ta’wil yang di tolelir yaitu ta’wil yang memiliki sudut pandang lain dan dibenarkan secara ilmu dan bahasa Arab, ini termasuk salah satu penghalang dari takfir. Misalnya, seseorang menta’wilkan sesuatu namun karena kedangkalan pemahamannya terhadap dalil-dalil syar’i atau dia bersandar kepada subhat-subhat yang memalingkan dia dari pendapat yang haq tapi dia tidak sengaja menyelisihi yang haq dan tidak membantah atau mendustakan dan menolak. Dia hanya berpendapat bahwa dalam memaknai ayat ini seperti ini yang dia ketahui menurut ilmunya yang terbatas itu. Maka kekeliruannya ini tidak menjadikannya kufur. Dan ta’wil semacam ini adalah ta’wil yang tercela jika tidak sampai menggugurkan hukum-hukum syari’at namun jika sampai menggugurkan hukum-hukum syariat maka ini lebih tercela lagi dan ini akan menjadi pokok-pokok penyimpangan.

Dan dalam hal ini ahlussunnah juga sepakat bahwa ada ta’wil yang tidak bisa diterima oleh syariat, seperti ta’wilnya para pengikut kebatinan seperti al Hallaj dan Ibnu Arobiy. Mereka memiliki ta’wil juga dalam menafsirkan ayat-ayat al Quran ta’wil mereka sangat jauh dan menyimpang dari kebenaran. Jadi ahlussunnah menolak ta’wilnya para penganut kebatinan dan juga para filosof dimana ta’wil mereka mendustakan agama baik secara global atau secara rinci.

Kelima, taqlid (mengikuti perkataan seseorang yang perkataannya bukan hujjah) dan ini terjadi ketika seseorang tidak mengetahui dalil syar’i maka dia mengikuti perkataan seorang alim (ulama). Taqlid menjadi dua macam pula yaitu ada taqlid yang mubah yakni taklidnya seorang yang awam karena tidak tahu tentang bagaimana cara memahami syari’at dari sumber-sumbernya serta ia benar-benar tidak mampu mengetahuinya. Yang kedua adalah taqlid mazmum yakni taqlid yang dilarang karena taqlidnya seseorang kepada seorang dikalangan ulama dalam seluruh perkataan dan perbuatannya dimana dia tidak melihat al-haq (kebenaran) kecuali apa yang dikatakan imamnya.

Keenam, al-ajz (kelemahan/ketidak-mampuan) melaksanakan sebagian kewajiban-kewajiban syariat, misalnya seorang yang masuk Islam namun tinggal di negeri kafir dan dia tidak mampu hijrah karena dilarang penguasa, hingga tidak bisa melaksanakan sholat jum’at , haji dan sholat berjama’ah atau karena disana tidak ada seorang alim pun  yang mengajarinya tentang Islam tapi ia bersaksi dan menerima Islam dengan penuh, namun karena kelemahannya dia tidak mampu menjalankan syariat, maka hal ini menjadi alasan  baginya untuk tidak dikafirkan.

Hakikat Kemilau Harta dan Kesenangan Orang-Orang Kafir

“Janganlah sekali-kali kamu terperdaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah jahannam dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya“. (QS. Ali Imron: 196-197)

As-Sa’di rhm  menyatakan maksud ayat ini adalah sebagai hiburan terhadap nabi tentang apa yang dirasakan oleh orang-orang yang kafir berupa perhiasan dunia dan mereka menikmatinya, pulang perginya mereka di seluruh negeri dengan berbagai perdagangan, mata pencaharian, kesenangan, berbagai macam kemuliaan dan kemenangan pada sebagian kesempatan.

Sedangkan Ibnu Katsir  mengatakan, ” Seakan-akan Alloh  berfirman, “Janganlah kalian terpesona oleh orang-orang kafir yang bergelimang dalam kenikmatan kesenangan dan kegembiraan. Karena semua itu akan segera sirna dan akhirnya mereka akan tergadai dengan amal keburukan yang mereka lakukan. Sesungguhnya Kami menangguhkan sedikit waktu bagi mereka untuk menikmatinya, sebagai tipuan. Lalu Alloh  befirman:

“Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya”.

Sebagaimana firman Alloh  :

“Karena itu janganlah pulang perginya mereka dengan bebas dari suatu kota ke kota yang lain memperdayakan kamu“. (QS. al Mu’min: 4)

“Kami biarkan mereka bersenang-senang sebentar, kemudian Kami paksa mereka (masuk) ke dalam siksa yang keras”. (QS. Luqman: 24)

Demikianlah, ketika Alloh  menceritakan keadaan orang-orang  kafir di dunia. Dan Alloh  juga menyebutkan bahwa tempat kembali mereka adalah Neraka.

Dari paparan dalil di atas jelaslah bahwa kekayaan melimpah yang mereka nikmati serta segala macam kebebasan dan kesenangannya tidaklah berarti. Bahkan tak sedikit pun yang ada padanya bermanfaat di sisi Alloh  ketika mereka tidak beriman kepada Alloh .

Maka dari itu bagi seorang muslim tidaklah patut merasa lebih rendah dari orang-orang kafir. Sebagaimana kita lihat pada saat ini begitu banyak orang-orang muslim yang justru bangga dengan gaya hidup orang-orang kafir. Meniru-niru mereka mulai dari hal terkecil hingga yang terbesar. Bahkan jika ada orang yang tidak mau mengikutinya dikatakan kolot, tidak gaul dan ketinggalan zaman.

Padahal pada hakikatnya orang-orang kafir yang mereka ikuti itu tidak lebih mulia daripada binatang yang tersesat yang ada di muka bumi ini. Sebagaimana firman Alloh : “Dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang dan Jahannam adalah tempat tinggal mereka“. (QS. Muhammad: 12)

“Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu). (QS. al Furqon: 44).

Jika seekor binatang dikatakan sesat jelas ini suatu kewajaran dimana dia tidak memiliki akal untuk membedakan yag baik dan yang buruk. Tapi seorang manusia yang Alloh  lebihkan dengan segala kelebihannya lalu tersesat, bukankah dia lebih rendah daripada binatang yang sesat?

Adapun kekuasaan, kekayaan dan kesenangan orang-orang kafir di atas kaum muslimin di muka bumi pada saat ini adalah fitnah (cobaan) bagi setiap muslim. Hingga akan terlihat di antara mereka (kaum muslimin) yang teguh di dalam keimanannya.

Sedangkan orang-orang yang bertakwa sangat tinggi derajatnya di sisi Alloh , sebagaimana Alloh  berfirman pada lanjutan ayat tersebut, “Akan tetapi orang-orang yang bertakwa kepada Tuhannya, bagi mereka surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya sebagai tempat tinggal (anugerah) dari sisi Alloh dan apa yang di sisi Alloh adalah lebih baik bagi orang-orang yang berbakti”. (QS. Ali Imron: 198)

Maka hendaklah orang-orang Islam memandang orang-orang kafir dengan pandangan yang shohih (benar). Maka bagaimana mungkin orang yang dikatakan Alloh  sebaik-baik makhluk akan mengikuti orang yang dikatakan seburuk-buruk makhluk. Bagaimana mungkin suatu kaum yang baik bisa mengikuti yang buruk dan merasa rendah dihadapan kaum yang keji dan jauh dari kebenaran tersebut.

Jadi, kuatkanlah keyakinan pada diri kita. Bahwa sesungguhnya keimanan seseorang terhadap Robbnya jauh lebih mulia dibandingkan segala kekayaan yang ada di muka bumi ini. Karena semua akan sia-sia belaka dikala dia tidak beriman. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya keimanan merupakan standar baik atau buruknya dia di hadapan Alloh  dan seluruh makhluk-Nya.

Sumber: Tafsir as-Sa’di ,Tafsir  Ibnu Katsir , Hilangnya Jatidiri Kaum Muslimin (Ibrahim Bafadhal, SHI)

Sejarah Awal Munculnya Penyimpangan Akidah Sesat

Munculnya bid’ah tidaklah terjadi sekaligus, dan tidak pula di satu zaman tertentu, tetapi terjadi dalam beberapa marhalah (fase) dan tempat yang berjauhan, setidak-tidaknya ada 5 marhalah sejarah munculnya bid’ah.
Sampai pada tahun 37 hijriyah sejak hijrahnya Nabi bisa dikatakan bahwa marhalah ini (marhalah I) adalah marhalah keemasan di dalam umat Islam, ini adalah marhalah salimah yang tidak muncul satu bid’ah pun. Sehingga marhalah ini benar-benar menjadi qudwah bagi umat Islam seluruhnya dan dari sini lah Ahlussunnah mengambil sumber utamanya yaitu sumber dari Nabi dan para sahabatnya, dimana Alloh telah memilih dan mencatat mereka dalam kitab Taurat dan Injil sebelum mereka lahir, bahwa mereka akan mendampingi nabi Muhammad .
Inilah masa keemasan dimana jika semua orang ingin kembali kepada ajaran yang benar maka kembalilah kepada masa-masa ini. Walaupun tazkiyah Nabi tentang qurun terbaik sampai kepada qurun ketiga, namun yang dimaksud di sini adalah masa yang paling lurus. Marhalah selanjutnya juga menjadi pijakan, namun karena telah mulai terjadi penyimpangan maka kembalinya setelah marhalah ini adalah kepada pemahaman mayoriti ketika itu, karena penyimpangan masih terhitung minoritas.
Kemudian marhalah yang kedua, yaitu masa tahun ke 37 hijriyah hingga tahun ke 100 hijriyah. Pada marhalah ini, di saat masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib muncullah gembong bid’ah yang petama, dikarenakan efek konflik politik yang muncul dengan terbunuhnya Utsman bin Affan .
Pada masa ini terjadilah perbedaan ijtihad antara sahabat Nabi , sehingga muncullah peperangan antara dua belah pihak yaitu Ali bin Abi Thalib dan para pendukungnya berhadapan dengan Muawiyah dan para pendukungnya. Lalu terjadilah perdamaian antara kedua kubu tersebut. Namun justru dari titik-titik perdamaian ini muncul suatu golongan firqoh dlollah (aliran sesat) yang pertama yakni munculnya golongan Khowarij, yang disusul oleh golongan Syi’ah.
Golongan Khowarij adalah golongan yang mengkafirkan kedua kubu sahabat Nabi yang melakukan perdamaian. Sedangkan golongan Syi’ah adalah orang-orang yang menolong Ali bin Abi Thalib dan mengokohkannya. Walaupun pada akhirnya mereka berkhianat.
Selain kedua golongan tadi, pada marhalah ini juga muncul bid’ah yang lain yaitu Qodariyah kemudian di susul dengan Murji’ah.
Munculnya Khowarij bertepatan dengan kekhalifahan Ali bin Abi Thalib pada tahun 37 hijriyah yaitu ketika Ali bin Abi Thalib dan pendukungnya menerima tahkim dengan Muawiyah dan para pendukungnya dimana mereka masing-masing mengutus utusannya. Di pihak Ali bin Abi Thalib diutuslah Abu Musa al Asy’ari sedang di pihak Muawiyah diutuslah Amr bin al Ash . Di tengah-tengah kejadian ini muncullah dikalangan pendukung Ali bin Abi Thalib , orang-orang yang tidak menyetujui tahkim dengan perwakilan seperti itu dan mereka menyatakan bahwa, dengan melakukan demikian Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah telah berhukum kepada manusia dan bukan berhukum kepada Alloh . Kemudian mereka mendatangi Ali bin Abi Thalib dan menyerunya untuk bertobat. Mereka mengatakan bahwa mereka ketika itu telah kafir namun mereka telah bertobat kepada Alloh dan menyeru Ali bin Abi Thalib untuk bertobat dari perbuatannya.
Mereka memiliki landasan berpijak dari al Qur’an, namun pijakan yang mereka jadikan sebagai dalil dalam pemahamannya salah, yaitu ketika mereka membaca ayat al Qur’an surat al Maidah ayat 44:

”Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
Kemudian mereka juga mengungkapkan ayat di dalam surat al Hujurat ketika dua golongan saling bertentangan maka harus diperangi golongan yang dzolim di antara mereka. Alloh berfirman yang artinya, “Maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Alloh.” (QS. Al Hujurat: 9). Dengan ayat di atas mereka berpendapat bahwa Ali bin Abi Thalib telah melanggar hukum Alloh ,dan harus diperangi. Maka jika tidak bertobat hukumnya menjadi kafir. Menurut pandangan mereka Ali bin Abi Thalib telah berhakim kepada manusia ketika mengutus Abu Musa al Asy’ari sedang di pihak Muawiyah mengutus Amr bin al Ash . Padahal Ali bin Abi Thalib telah memberi penjelasan kepada mereka untuk menghilangkan syubhat yang ada dalam memahami tahkim. Bahwa sesungguhnya ketika seseorang berhukum kepada Alloh bukan berarti langsung bertanya kepada al Qur’an tapi harus ada orang yang menyelenggarakan. Sebagaimana Alloh terangkan dalam surat an Nisa ayat 35, tentang konflik dua pihak antara suami dan istri, Alloh memberikan ketentuannya, yakni agar diutuslah hakim di antara dua pihak yaitu pihak suami dan istri.
Hal ini seperti yang dilakukan Ali bin Abi Thalib dengan mengutus Abu Musa al-Asy’ari serta Muawiyah dengan mengutus Amr bin Ash . Namun penjelasan ini tidak diterima oleh orang-orang Khowarij, mereka tetap terus dengan prinsip batilnya, dengan tetap mengkafirkan Ali bin Abi Thalib dan memeranginya. Bahkan lebih jauh lagi, orang-orang Khowarij juga mengkafirkan pelaku dosa besar. Karena kesalahan di dalam mengambil pemahaman dalil-dalil al Qur’an bahwa makna “” ini mengandung pengertian, baik kafir kecil maupun kafir besar, sedangkan mereka mengklaim bahwa ayat tersebut adalah total kafir besar dan semua ayat-ayat yang menyatakan kekufuran ini adalah kufur besar tanpa melihat qorinah-qorinah yang memalingkan dari kafir besar sehingga semua kalimat-kalimat itu tidak dibedakan dan dipukul rata maknanya.
Inilah dasar pemikiran sesat yang tumbuh pada sebagian kaum muslimin dimana hal ini terus berlanjut hingga saat ini. Sehingga masih ada orang yang ketika menemukan kata-kata kufur, langsung ditafsirkan sebagai kufur akbar yang mengeluarkan seseorang dari Islam dan otomatis pelakunya akan langsung kafir. Ini adalah pemikiran yang sangat berbahaya sekali.
Khowarij ini termasuk pokok pangkal golongan bid’ah yang menitis pada golongan-golongan lain berikutnya bahkan dalam perkembangannya berkembang prinsip-prinsip yang lain yang tidak hanya sekedar pengkafiran dalam hal siyasah.
Lalu yang berikutnya adalah Syi’ah. Kalimat Syi’ah dalam bahasa Arab at-tasyayu’ memiliki pengertian sangat umum yakni bermakna suatu dukungan atau pertolongan. Sehingga pada waktu itu dikenal dengan Syi’ah Ali bin Abi Thalib dan Syi’ah Muawiyah . Dan belum muncul sebagai firqoh dlollah (pemahaman sesat) hanya baru bersifat lughowi (bahasa) saja maka disebut Syi’ah Ali dan Syi’ah Muawiyah yang berarti pendukung Ali dan Muawiyah .
Dalam Syi’ah Ali ini pun masih bersifat lurus ketika itu. Hanya ada sebagian para sahabat berbeda pendapat tentang kemuliaan Ali dan Utsman , siapakah diantara mereka yang lebih mulia kedudukannya setelah Abu Bakar ash Shiddiq dan Umar bin al Khattab . Permasalahan ini menjadi dua blok yaitu mereka yang mendahulukan Ali dan yang mendahulukan Utsman , dimana mereka tidak berbeda pendapat untuk mendahulukan Abu Bakar dan Umar . Walaupun demikian, perbedaan pendapat ini tidak menimbulkan caci maki di antara kedua belah pihak.
Kemudian terjadilah perbedaan antara para sahabat tentang bagaimana menghukum pembunuh Utsman bin Affan . Sehingga singkatnya terjadi pertikaian antara pendukung Utsman bin Affan yang diwakili oleh Muawiyah dan para pendukungnya dengan Ali bin Abi Thalib dan pendukungnya. Sampai perkara ini terjadi belum ada kelompok Khowarij maupun Syi’ah.
Ketika Khowarij muncul, maka muncul pulalah Syi’ah sebagai lawan Khowarij. Dimana Khowarij mengkafirkan Ali bin Abi Thalib kemudian muncullah Syi’ah sebagai pendukung Ali bin Abi Thalib . Sebagaimana kita katakan tadi bahwa Syi’ah Ali pada waktu itu belum sampai pada derajat firqoh. Kemudian muncullah pemahaman Abdulloh bin Saba yang masuk Islam pada masa kekhalifahan Utsman dan membawa pemahaman yang dinukil di dalam kitab Taurat bahwa semua nabi memiliki wasiat dan Ali adalah wasiat Nabi Muhammad . Pemahaman ini disebarkan dengan gencar oleh Abdulloh bin Saba.
Jika kita lihat prinsip dasar pemikiran ini, maka pemikiran ini menjurus pada masalah kekhilafahan bahwa kekhilafahan Ali bin Abi Thalib adalah merupakan wasiat sebagaimana para nabi memiliki wasiat dan hal ini belum sampai pada pemikiran sesat yang lebih akut.
Kemudian pemikiran ini diserap oleh sebagian golongan pendukung (Syi’ah) Ali dimana mereka sebelumnya masih bersifat umum dan lurus dalam pemikirannya, karena kata Syi’ah disini masih bermakna umum yakni bermakna pendukung.
Kemudian Abdulloh bin Saba memunculkan kembali bibit-bibit pemikiran baru yangi lebih dahsyat dari sebelumnya. Yaitu bahwa wasiat keimamahan yang di wasiatkan kepada Ali dari Rosululloh ini benar-benar ter-nashkan padahal hal ini adalah dusta belaka. Disinilah mulai munculnya firqoh Syi’ah, dan alhamdulillah tidak ada satu pun sahabat yang terlibat dalam firqoh Syi’ah maupun Khowarij.
Ketika pertama kali muncul, Syi’ah sendiri telah berpecah dan dalam waktu yang cepat menjadi banyak sekali pemikiran-pemikiran. Bahkan hingga saat ini mereka menjadi golongan yang sangat ekstrim dan melampaui batas, telah keluar dari Islam. Hal ini diperkuat oleh fatwa-fatwa para ulama. Maka jika kita lihat Syi’ah saat ini sungguh sangat jauh berbeda dengan keadaan disaat awal-awal kemunculannya. Walaupun ketika kemunculannya pun sudah berbahaya. Lalu diperparah lagi dengan kepercayaan mereka yang ghuluw (berlebih-lebihan) sampai-sampai mengkultuskan Ali yaitu mengangkat Ali sampai kederajat ilahiyah (sifat ketuhanan).
Dalam perkembangan pemahaman dan pemikiran selanjutnya Syi’ah semakin jauh dari titik awal sumbernya, makin jauh keluar dari Islam, kecuali sedikit saja dari kalangan Syi’ah Zaidiyah. Hingga jika dikatakan lawan dari Sunniy (orang-orang yang komit kepada jalan Nabi ) adalah Syi’ah. Para ulama mengatakan mereka adalah golongan manusia paling dusta dalam kehidupan dunia ini.
Alhamdulillah kita pun telah menerbitkan buku tentang Syi’ah ini, hingga bisa mengkaji lebih jauh dan lebih dalam lagi, tentang bagaimana keadaan Syi’ah sekarang ini.
Demikianlah sejarah singkat munculnya firqoh dlollah pada abad pertama di marhalah kedua yang dimulai saat kekhilafahan Ali bin Abi Thalib dalam sejarah Islam.

Sesi Tanya Jawab
Tanya
Saya pernah berdiskusi dengan beberapa teman tentang berhukum dengan hukum selain Alloh (thoghut), ada pertanyaan, bagaimana dengan seseorang yang ikut berkecimpung dalam parlemen yang mana disitu jelas-jelas berlan-daskan hukum selain hukum Alloh , apakah mereka otomatis menjadi kafir?
Jawab
Perlu kita ketahui bahwa setiap ancaman kufur, tidak serta merta pelakunya menjadi kafir. Indonesia adalah Negara yang bukan berlandaskan hukum Islam dan ini diakui oleh semua orang, bahkan para penguasa sendiri tidak mau dikatakan Indonesia ini negara Islam. Ketika hukum disebuah negara bukan berlandaskan hukum Islam, bukan berarti bahwa semua orang yang ada di negara tersebut atau rakyatnya otomatis menjadi kafir. Hukum umum ketika diberlakukan pada perorangan maka ada yang sampai kepada tingkat kafir dan ada yang belum sampai tingkat kafir. Kita harus berhati-hati, jangan sampai mengatakan si fulan kafir tanpa ada hujah yang jelas. Di sini perlu ada fatwa yang valid dari mujtahid yang kompeten atau Qodhi (hakim) yang sah, mereka inilah yang berwenang menghukum, namun ketika tidak ada, maka hukumnya harus dikembalikan kepada hukum asal yaitu jika dia seorang muslim maka hukumnya sebagai muslim hingga jelas hukumnya dari pihak yang kompeten. Masalah ini juga termasuk hukum orang-orang yang masuk parlemen, dimana mereka terjatuh dalam jenis takwil atau ijtihad yang salah yang harus dianalisa.
Tanya
Apa saja penyebab perselisihan Muawiyah dan Ali ?
Jawab
Terbunuhnya Utsman bin Affan adalah karena persekongkolan. Persekong-kolan ini tidak lain bertujuan untuk menghancurkan Islam. Ketika Utsman terbunuh, maka Ali sebagai khalifah setelahnya sangat kesulitan untuk melakukan qishosh terhadap para pembunuh Utsman karena jumlahnya yang begitu banyak bahkan dikatakan sampai ribuan orang. Namun tidak sedikit pun Ali dengan sengaja melepaskan qishosh terhadap mereka, hanya saja keadaan yang sulit dan tidak memungkinkan untuk melaksana-kannya. Sedangkan disisi lain, Muawiyah ingin menuntut darah Utsman yang tertumpah karena ia masih bagian dari keluarganya. Dan tiada jalan lain bagi Muawiyah selain mendesak Ali sebagai khalifah pada saat itu untuk menegakkan qishosh terhadap para pembunuh Utsman . Jadi inilah yang menjadikan perbedaan pendapat dan ijtihad dari keduanya hingga menyeret pada pertikaian. Namun harus kita pahami bahwa keduanya ada dalam kebenaran, hanya Ali lebih dekat kepada kebenaran. Dan kita hendaknya tidak masuk dalam problem mereka. Apa yang kita baca dalam teks sejarah sangat minim untuk dapat mengetahui hakikatnya. Kita harus menempatkan mereka pada posisi yang mulia jangan sampai menuduh dengan tuduhan bathil karena mereka adalah para sahabat Nabi yang mulia yang memiliki kapasitas sebagai mujtahid. Walaupun sampai terjadi peperangan, namun sikap-sikap mereka (jika kita pelajari) di dalam peperangan dalam mempertahankan ijtihadnya sangat indah, mereka saling hormat dan lain-lain.

Untuk Mengimbangi Syiar Hari Raya Kaum Kafir (Natal/Valentine), Bolehkah Membuat/meniru Hari Raya Baru Mereka (Maulid Nabi)?

Tanya
Melihat meriahnya hari raya orang kafir, lalu timbullah keinginan untuk mengimbangi syiar hari raya orang kafir tersebut dengan hari raya-hari raya baru yang dibuat-buat, contohnya maulid Nabi. Bagaimana hukumnya?

Jawab

Prinsip dasar ini telah disepakati oleh para imam madzhab dan tidak ada khilaf di antara mereka. Sebagaimana Imam Syafi’i  pun menyatakan bahwa hari raya umat Islam hanya ada dua yaitu Idul Adha dan Idul Fithri. Pada masalah ini tak ada perselisihan di antara para fuqoha imam madzhab sejak dahulu. Dan jika kita lihat kitab-kitab fikih para ulama tersebut itu dibahas tentang sunnah-sunnah pada dua hari raya tersebut. Dan tidak ada satu pun kitab fikih yang pernah saya baca yang membahas bahwa ada hari besar selain dua hari raya tersebut.

Jika maulid Nabi termasuk hari raya yang disyariatkan di dalam Islam tentu ada kitab-kitab fikih para ulama yang membahasnya. Tapi saya belum pernah membaca kitab fikih dari madzhab manapun baik madzhab Syafi’i, Maliki, Hanbali atau Hanafi yang mencantumkan dalam kitab-kitab fikih mereka pasal tentang merayakan atau dianjurkannya merayakan maulid Nabi . Bahkan yang ada adalah bab pembahasan ‘idain (dua hari raya) yakni Idul Fithri dan Idul Adha. Ini artinya perayaan maulid Nabi bukan dari Islam yaitu ajaran Rosululloh  . Tapi jika dikatakan ini adalah dalam rangka mahabbah (bentuk kecintaan) terhadap Nabi , maka kita sepakat, bahwa kita wajib mencintai beliau  di atas manusia seluruhnya dan tidak benar keimanan seseorang sebelum Rosululloh  lebih dicintainya dari seluruh manusia dimuka bumi ini.

Lalu jika ditanya siapakah orang yang paling mencintai Rosul ? Mereka adalah para sahabatnya, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Anas bin Malik, Ibnu Mas’ud dan seluruh sahabat lainnya. Mereka menyatakan kecintaannya dengan mengorbankan harta dan jiwanya, lihat surah al Hasyr ayat 8 Alloh  menyatakan, “اُلَئِكَ هُمُ الصَّدِقُون- mereka itulah orang-orang yang benar.” Lalu siapakah orang yang mencintai Rosul setelah mereka meninggal? Yaitu para tabi’in (generasi setelah sahabat/pengikut sahabat) mereka benar-benar mencintai Rosul walaupun beliau  telah tiada, tapi tak ada satu pun yang merayakan hari maulid Nabi . Berarti di sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa, “Tujuan tidak bisa menghalalkan segala cara”. Tujuannya bagus untuk menumbuhkan mahabbah (kecintaan) kepada Rosululloh , tapi tujuan ini tidak lantas membolehkan segala cara termasuk meniru kaum Nashrani yang merayakan hari kelahiran Nabi Isa  melalui natal karena ini tidak akan menumbuhkan kecintaan. Tapi bacalah riwayat kehidupannya (siroh/sejarah) atau renungkanlah hadits-hadits yang beliau sampaikan dan amalkanlah semua sunnah-sunnahnya serta lihatlah bagaimana ta’zhim (pengagungan) serta mahabbah para sahabatnya kepada Beliau .

Baca Juga “Valentine Day” Tanda Hilangnya Jatidiri Kaum Muslimin

“Valentin Day” Tanda Hilangnya Jatidiri Kaum Muslimin

Sekilas saya hendak mengajak kita bersama menengok ke belakang pada tujuh abad yang silam tepatnya pada tahun 1258 M atau 656 H. Sejenak kita membuka kembali lembaran-lembaran sejarah umat Islam pada masa-masa kelam yaitu masa di mana mereka menjalani kesulitan dan tantangan yang amat berat bahkan mungkin tak pernah mengalami tahapan yang lebih berat dan keras tantangannya dari peristiwa ini.
Yaitu ketika tentara Mongol yang dipimpin oleh Hulaku menundukkan Baghdad yang pada saat itu menjadi ibukota kekhilafahan Islam, menjarah penduduknya dan membunuh Khalifah terakhir dari Bani Abasiah yaitu al Mu’tasim Billah. Maka tahun-tahun setelah itu adalah tahun yang gelap bagi kaum muslimin. Kaum muslimin diperintah oleh bangsa kafir musyrikin dan bangsa penjajah itu menerapkan kepada mereka hukum kufur.
Bangsa Mongol atau Tartar mereka ini menjadikan al-Yasiq sebagai undang-undang dasar yang mengatur seluruh sisi kehidupan kaum muslimin. Al-Yasiq adalah suatu kitab undang-undang yang dibuat oleh Jenghis Khan, Raja Mongolia yang mana kitab ini adalah perpaduan kitab suci yahudi, Nashrani dan Islam serta pendapat dari Jenghis Khan sendiri. Itulah masa terkelam bagi umat Islam tanpa Khalifah dan tanpa hukum, tanpa pengayom dan pelindung. Namun satu hal yang paling mengagumkan adalah ketika mereka melewati masa-masa tersebut tidak ada satu orangpun kaum muslimin yang berubah jati dirinya dan berganti identitasnya dan tidak ada di antara mereka yang menerima hukum al-Yasiq tersebut meskipun diterapkan atas mereka secara paksa, tidak ada yang berbaur dengan bangsa Mongol, tidak ada yang berubah dari kaum muslimin baik dalam hal bahasa, cara berpakaian, cara bergaul, adat istiadat ataupun gaya hidup mereka. Dengan kata lain kaum muslimin sangat teguh memegang ciri-ciri khas mereka yang membedakan mereka dengan kaum kufar. Bahkan seiring dengan berjalannya masa, hukum al-Yasiq pun lenyap ditelan masa, tidak laku lagi karena ummat Islam tidak ada yang mau mempelajari hukum tersebut apalagi mengaguminya. Justru bangsa Mongol-lah sebagai bangsa penjajah yang pada akhirnya berbaur dengan kaum muslimin dalam kebudayaan Islam di mana dikemudian hari anak cucu mereka masuk ke dalam Islam dan meninggalkan budaya Mongolnya. Itu terjadi tujuh abad yang silam.
Namun kini alangkah bedanya keadaan kaum muslimin saat ini dengan mereka, betapa rapuhnya benteng akidah kaum muslimin sehingga begitu mudahnya mereka menyerap hampir semua tradisi dan gaya hidup Barat yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Sungguh benar sabda Rosululloh Nabi yang tidak bicara dengan hawa nafsunya tapi wahyu yang diwahyukan kepada beliau, sabdanya, “Kalian akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga kalau mereka masuk ke lubang biawak pun kalian ikut memasukinya.” Para sahabat lantas bertanya, “Siapa ‘mereka’ yang baginda maksudkan itu, ya Rosululloh?” Beliau menjawab, “Orang-orang Yahudi dan Nasrani”. (HR. Bukhari & Musllim)
Sekarang kita saksikan budaya-budaya Barat yang diserap oleh kaum muslimin di antaranya adalah terkait hari-hari besar dan hari-hari peringatan di mana hari ini selalu dirayakan dan diperingati setiap tahunnya.
Di antara hari yang dirayakan, diperingati serta dijadikan suatu hari yang sangat bersejarah atau berkesan bagi kaum muslimin saat ini adalah hari Valentine.
Sejarah Hari Valentine
Padahal jika kita lihat sejarah hari Valentine ini kita dapati pada kalender sejarah Yunani kuno periode antara bulan januari dan Februari adalah bulan caminion yang dipersembahkan kepada Dewa Zeus dan Hera. Di Roma kuno, 14 Februari adalah hari raya lupercalia, sebuah perayaan lupercus atau dewa kesuburan yang dilambangkan dengan seorang yang berpakaian kulit kambing. Sebagai ritual penyucian, sebagian pendeta lupercus mempersembahkan korban kambing kepada sang dewa dan setelah minum anggur mereka berlarian di sepanjang jalan kota Roma sambil membawa potongan-potongan kulit domba dan menyentuh siapapun yang mereka jumpai terutama para perempuan muda. Mereka secara sukarela ingin disentuh karena dengan itu mereka akan dikaruniai kesuburan dan mudah melahirkan. Dan di Eropa hari Valentine adalah sebuah hari di mana mereka yang sedang memadu cinta kasih saling menyatakan cintanya.
Jika ditelusuri asal muasal hari ini adalah sebuah hari raya katolik Roma. Kemudian pada perkembangannya di Amerika Serikat mulai pada paruh kedua abad keduapuluh, tradisi bertukaran kartu diperluas termasuk pula memberikan hadiah, biasanya dari kaum lelaki kepada kaum wanita.
Jika kita telusuri kembali, sejarah hari Valentine Day adalah perayaan lupercalia yang merupakan ritual penyucian pada masa romawi kuno yang dilakukan pada tanggal 13-18 Februari. Dua hari pertama yaitu pada tanggal 13 dan 14 Februari dipersembahkan untuk dewi cinta yaitu Juno Februata. Pada hari ini pemuda mengundi nama-nama gadis dalam kotak lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan setiap gadis yang namanya keluar rela menjadi pasangannya selama setahun sebagai objek senang-senang dan hiburan. Lalu pada tanggal 15 mereka meminta perlindungan Dewa Lupercus dari gangguan srigala.
Ketika agama Kristen Katolik masuk ke Roma, mereka mengadopsi acara ini dan mewarnainya dengan nuansa Nasrani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama paus atau pastur. Di antara pendukungnya adalah kaisar Konstantin dan Paus Gregory I dan agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen maka pada tahun 496 M Paus Glasius I menjadikan upacara Romawi kuno ini hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine Day untuk menghormati Saint Valentine yang kebetulan mati pada tanggal 14 Februari, demikian disebutkan dalam buku ensiklopedi dunia.
Menurut sejarah ini maka kita dapati bahwa hari Valentine asal-muasalnya dijadikan suatu peringatan oleh kaum paganis (para penyembah berhala) kaum musyrikin romawi itu, ini asal muasal sejarahnya.
Jadi tradisi ini adalah tradisi kaum musyrikin para penyembah patung, yang meyakini banyak dewa dewi dan hidup mereka jauh dari petunjuk wahyu maupun kitab suci, yang kemudian karena kelemahan, kebodohan dan kesesatan kaum Nashoro, tradisi kaum musyrikin ini diadopsi, diterima dan diserap dalam tradisi keagamaaan Kristen sehingga ditetapkan oleh Paus Glasius I sebagai hari perayaan gereja.
Kemudian dalam masyarakat Barat yang sekuler, karena prinsip kebebasannya itu akhirnya menjadikan hari Valentine ini menjadi hari kebebasan untuk mengungkapkan cinta kasih dan memilih pasangan, bersenang-senang serta larut dalam inhilal khuluqi (kebebasan) atau kerusakan moral.
Setelah kita tahu bahwa asal dan sejarah hari perayaan Valentine ini bukan dari kaum muslimin, justru dari kaum musyrikin dan Nashara maka jelaslah bagi kita bahwa hari tersebut merupakan hari besar yang memuat berbagai macam nuansa acara keagamaan. Setiap agama tentu memiliki hari-hari besar tersendiri yaitu hari-hari yang selalu dikenang setiap tahun untuk dirayakan. Ini sangat terkait erat dengan nilai-nilai ritual dan relijius pada agama tersebut.
Kita lihat, tidak ada orang-orang kristen merayakan Idul Fithri atau hari raya Idul Adha, karena bagi mereka ini adalah sesuatu yang tabu, aib dan suatu penyimpangan besar kalau sampai mereka ikut merayakan hari besar kaum muslimin. Maka kita tidak pernah mendengar orang–orang Kristen yang ikut mengucapkan selamat, ikut bergembira, merayakan atau memperingati dengan sepenuh hati dan jujur baik Idul Fithri atau Idul Adha. Tetapi yang sungguh memilukan dan menyedihkan kita, ada di antara sebagian kaum muslimin ikut memperingati hari-umat agama lain seperti hari Valentine Day.
Larangan mengikuti Valentine Day
Tentang larangan mengikuti hari-hari besar agama lain, baik Yahudi, Nashrani dan lainnya ini ditegaskan oleh Rosululoh dalam sebuah hadits : “Dan dijadikan kehinaan serta kerendahan atas orang-orang yang menyelisihi perintahku dan barangsiapa menyerupai (meniru-niru) tingkah laku suatu kaum maka dia tergolong dari mereka”. (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah dan ath Thohawi). Dalam hadits ini Rosululloh mengabarkan dua hal:
Pertama: bahwa kehinaan dan kerendahan akan ditimpakan oleh Alloh kepada siapa saja yang menyelisihi perintah Rosululloh . Yang dimaksud kehinaan ini adalah kehinaan secara mental atau secara maknawi dan juga secara fisik di dunia dan di akhirat. Peringatan Rosululloh tersebut senada dengan firman Alloh : “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”. (QS. an Nur: 63)
Kedua: dalam hadits tersebut dikatakan, “Barangsiapa menyerupai (meniru-niru) tingkah laku suatu kaum maka dia tergolong dari mereka.”Jadi siapa yang meniru-niru kaum yang shaleh seperti ulama, orang-orang yang shaleh maka ia termasuk golongan orang yang shaleh dan akan dihimpun bersama mereka di akhirat kelak. Begitupun sebaliknya, bagi siapa yang meniru-niru kaum yang fasik dan kafir seperti Yahudi, Nashrani atau sekuler maka demikian pula keadaannya. Na’udzubillahi min dzalika.
Rosululloh Nabi dan Rosul yang amat penyayang kepada umatnya, apa saja yang mendekatkan mereka ke surga maka telah beliau perintahkan, dan apa saja yang mendekatkan mereka ke neraka telah beliau larang. Dan di antara larangannya adalah tasyabbuh terhadap umat diluar Islam.
Lalu pada hadits yang lalu dikatakan bahwa umatnya akan mengikuti mereka sejengkal demi sejengkal dan seterusnya. Dalam hadits ini beliau telah mengabarkan dua faidah yaitu:
Pertama: kabar (berita) bahwa sebagian dari umatnya kelak akan mengikuti jejak-jejak kaum Yahudi dan Nashrani bahkan sangat antusias dalam mengikuti mereka. Sehingga beliau berkata: “Sehingga kalau mereka masuk ke lubang biawak pun kalian akan ikut memasukinya.” Kini kita saksikan bahwa apa yang disabdakan beliau benar adanya dan ini menjadi suatu bukti kerosulan beliau sebab beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsunya melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.
Kedua: hadits ini mengandung tahdzir atau peringatan atau larangan dari Nabi agar kita tidak termasuk orang-orang yang mengikuti jejak orang-orang sebelum kita yaitu Yahudi dan Nashrani.
Suatu hal yang sudah dimaklumi bahwa meniru-niru perbuatan bangsa lain merupakan bukti adanya perasan minder atau rasa rendah diri terhadap bangsa yang ditiru dan bukti bahwa orang yang meniru-niru tersebut memandang kepada bangsa yang ditiru sebagai bangsa yang lebih utama dan lebih tinggi, oleh karena itu ia berusaha untuk meniru mereka, berusaha untuk menyamakan dirinya dengan bangsa yang dikaguminya, bangsa yang dipandang dengan pandangan -wah- tersebut, dan ini tidak layak bagi seorang muslim terhadap orang kafir. Cara memandang yang seperti ini tidak layak karena seorang muslim lebih tinggi kedudukannya daripada seluruh orang-orang kafir berdasarkan nash al Quran dan as Sunnah karena Alloh telah berfirman: “Sesungguhnya seburuk-buruk binatang (makhluk) di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman”. (QS. al Anfal: 55)
Dalam ayat diatas Alloh menyebut mereka (orang-orang kafir) adalah binatang bahkan dikatakan syarro dawaab (seburuk-buruk binatang) yang melata di atas bumi ini, adalah orang-orang kafir karena mereka tidak beriman.
Untuk mengenal lebih jelas hakikat hidup orang-orang kafir. Baca rubrik “Tafsir Ayat” di halaman 28.
Semoga Alloh melindungi kaum muslimin dari fitnah, baik yang nampak dan tersembunyi dan semoga Alloh menunjuki kita dengan bimbingan-Nya. Amin

Baca Juga>>> Untuk Mengimbangi Syiar Hari Raya Kaum Kafir (Natal/Valentine), Bolehkah Membuat/meniru Hari Raya Baru Mereka Semisal Maulid Nabi?

Paku Payung Hukum Indonesia

Prita Mulyasari, sepetinya nama ini sudah sangat akrab sekali di telinga warga indonesia saat ini. Padahal dia bukanlah seorang artis ternama, tokoh politik atau semacamnya yang memiliki penggemar (baca: fans) yang sangat simpatik padanya. Namun apa yang dideritanya telah membuat mata hati rakyat indonesia terbuka lagi lebih lebar. Hingga bukan hanya para aktivis LSM saja yang bahu-membahu membantu beban yang diderita olehnya. Bahkan sampai tukang becak dan anak-anak TK pun tak mau ketinggalan mengumpulkan keping-keping koin untuk membantunya.

Kasus Prita bagaikan sumbu penyulut api yang mulai membakar rasa pratiotisme rakyat yang sudah jemu dengan bentuk pengadilan hukum di indonesia ini. Pada saat yang tidak jauh berbeda beberapa kasus pun mulai disingkap media massa dengan tipe atau model penegakkan hukum yang hampir sama.

Mungkin anda pernah mendengar kasus Mbok Minah dengan tiga buah kakaonya atau kisah yang nyaris sama menimpa Klijo (76), warga Jering, Kecamatan Godean, Sleman, Yogyakarta dengan setandan pisang klutuknya atau Basar dan Kholik dua warga Bujel, Kediri yang kedapatan memetik sebuah semangka walau belum sempat menikmatinya atau mungkin Parto, warga desa Pranti, Situbondo, Jawa Timur gara-gara mencuri lima batang pohon jagung dia terancam lima tahun penjara. Sebenarnya mencuri memang tetap saja mencuri jika itu terbukti benar namun yang kita bicarakan disini bukan hal itu. Namun fenomena penegakkan hukum yang sangat timpang yang terjadi di negeri ini.

Kasus-kasus diatas yang menimpa warga miskin umumnya diproses secara cepat kemudian selalu dikaitkan dengan koruptor dan dengan kejahatan skala besar lainnya yang seakan kebal hukum daengan proses hukumnya yang kadang berbelit-belit. Alhasil ka-limat diskriminasi hukum pun meluncur sebagai kesimpulannya.

Mencuri memang tidak dibenarkan oleh hukum manapun, walaupun bagaimanapun alasannya, mencuri tetap mencuri dan harus dihukum. Tetapi dimanakah para pencuri uang rak-yat yang jumlahnya milyaran bahkan triliunan rupiah itu, mereka mungkin sampai saat ini masih bebas berkeliaran sambil menikmati hasil curiannya itu! Sebagai akibat dari kesewang-wenangan sebagian orang yang melahap harta negara itu timbullah kemiskinan yang diakibatkan keserakahan para koruptor. Yang notabene jika mereka tertangkap korupsi pun bisa menebus hukumannya dengan mudah dari hasil korupsinya. Dengan perkiraan berat hukuman yang sama dengan para pencuri miskin itu yang tak mampu menebus dirinya walau sepeser pun.

Kongres Advokat Indonesia menilai penegakan hukum sepanjang tahun 2009 masih cenderung tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum cenderung tidak berpihak kepada yang lemah.

Hal ini dapat dilihat dari sejumlah kasus hukum yang mencuat di sepanjang tahun 2009 ini. Seperti fakta bahwa Anggodo belum ditahan hingga saat ini dan putusan terhadap jaksa Ester Tanak dan Jaksa Dara yang lunak dibandingkan dengan perkara nenek Minah dan putusan perdata perkara Prita Mulyasari dengan rumah sakit Omni International.

Meski demikian, ujar Wakil Presiden KAI Todung Mulya Lubis dalam rilis Selasa 29 Desember lalu, terdapat pula hikmah dari sejumlah peristiwa seperti kasus Prita Mulyasari yakni mengangkat derasnya partisipasi publik dalam masalah penegakan hukum. “Barangkali belum pernah ada partisipasi publik dan kesadaran publik akan suatu masalah penegakan hukum yang sedemikian luas dan antusias dalam sejarah,” ujarnya.

Selain itu, program pemberantasan mafia hukum sebagai program pertama dari program 100 hari SBY – Boediono pun masih belum terasa gigitannya sampai sekarang. Program itu cenderung mengkonfirmasi pendapat bahwa itu bagian dari lips service (penghias bibir) saat kampanye belaka tanpa adanya goodwill yang sungguh-sungguh di baliknya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkesan lepas tangan dalam masalah-masalah besar penegakan hukum dengan alasan tidak mau mengintervensi proses hukum. Terkesan bahwa dalam pemahaman presiden, arti penegakan hukum seakan-akan direduksi menjadi hanya sesempit criminal justice system (sistem peradilan criminal/pidana) belaka. Padahal ada banyak hal yang dapat dilakukan Presiden dalam memajukan penegakan hukum di luar criminal justice system.

Seperti dalam perkara pimpinan KPK. Aroma rekayasa dari no case (tidak ada kasus) menjadi some case (adanya kasus) amat kental terasa. Tim 8 verifikasi perkara ini menemukan tidak adanya bukti yang dimiliki kepoli-sian dan kejaksaan dalam perkara ini.

Tetapi hingga kini belum ada tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang terlibat dalam atau harus bertanggung jawab atas timbulnya perkara ini, selain sanksi administratif berupa pemberhentian seorang petinggi polisi dan pengunduran diri seorang petinggi kejaksaan. Demikian dikutip vivanews.

Itulah sedikit gambaran hukum dinegeri kita ini, adanya Mafia Kasus ataupun mafia hukum yang lainnya, yang bisa saja mengatur bagaimana proses hukum itu berlangsung dan itu tidak bisa di pungkiri sedang marak di negeri kita ini. Akan jadi apa negeri kita ini bila hal tersebut berlangsung terus? Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan fenomena ini!

Mau Key Antivirus SMADAV PRO V.8 2010? Dapatkan Segera Disini Dijamin Gratis….

Siapa yang belum tahu tentang Smadav???, Smadav merupakan Antivirus Indonesia yang memfokuskan proteksi dan pembersihan tuntas pada virus-virus lokal yang menyebarluas di Indonesia sehingga menjadi lebih baik dari Antivirus Impor (luar).

SMADAV terbagi dua macam pengguna, yaitu penggunaFREE dan SMADAV Pro (Berbayar), tentu ada perbedaan di keduanya seperti penambahan beberapa fitur yang tidak ada di Smadav FREE dan tentunya jauh lebih baik.

Untuk SMADAV versi PRO kita bisa mendapatkannya dengan mengirim donasi ke Team SMADAV, namun jangan khawatir untuk kalian para blogger yang mau mendapatkan Smadav Pro GRATISSS, ada cara mudah untuk mendapatkannya yaitu dengan cara memasang banner dari Smadav. Jika pagerank blog anda memenuhi syarat yang ditentukan oleh team Smadav.

Cara Mendapatkan crack atau Key Antivirus Smadav Pro bisa anda lakukan secara mudah dan gratis tanpa perlu melakukan Donatur. Kami  sendiri sudah mendapatkan 3 (tiga) key Smadav Pro secara gratis tanpa perlu menjadi donatur ataupun coba-coba mencari crack dari key smadav pro di internet karena tidak akan berhasil.

Mau tahu bagaimana cara mendapatkan 3 key Smadav Pro bahkan bisa lebih dari 10 key…???

Berikut syarat dan cara mendapatkan key Smadav Pro secara gratis dan tentunya Legal, lansung saja ke TKP:

1. Anda harus mempunyai Blog ataupun Situs dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
– Blog mempunyai trafik pengunjung yang lumayan baik dengan ketentuan:

PageRank minimal 2.
Jika PageRank 1 maka AlexaRank harus dibawah 1.000.000
Jika PageRank 0 maka AlexaRank harus dibawah 400.000

Cek ke http://www.wagub.com untuk mengetahui apakah blog anada memenuhi syarat.

2. Bila anda tidak mempunyai Situs ataupun Blog atau sebaliknya mempunyai Blog tetapi tidak memenuhi persyaratan diatas maka anda masih bisa mendapatkan key Smadav Pro secara gratis dengan cara:
– Melakukan posting di forum SMADAV minimal 100 post dengan perincian:
100 post = 1 key
200 post = 2 key
300 post = 3 key
400 post = 4 key
500 post = 5 key

Jadi anda bisa mendapatkan key Smadav Pro secara cuma-cuma lebih dari 1 key dengan syarat post yang anda lakukan bukan spam

Jika post yang anda lakukan sudah lebih dari 100 dan bukan spam anda bisa mendapatkan key nya dengan menggirimkan email langsung ke smadav@gmail.com

Bila disetujui anda akan mendapatkan balasan email dan key dari team Smadav Pro.

Njelimet juga yah…. Kalo nggak memenuhi syarat gimana ya, bisa dapet gak yah?

Jangan putus asa dulu..

Tapi bagi anda yang sangat membutuhkannya  kami sebagai mitra dari smadav yang telah mendapatkan key gratis ingin berbagi dan akan memberikan kemudahan. Syarat sangat mudah sekali.

Caranya: Pasang banner link blog ini di blog anda, lalu berikan komentar atau konfirmasi di kolom komentar atau Buku Tamu jika banner sudah terpasang. Kami akan segera membalas email anda serta memberikan key yang anda inginkan. mudah bukan?

Silahkan dicoba!!